Hukum ruang angkasa adalah
hukum yang terbilang baru. Hukum ruang angkasa mengalami perkembangan yang
pesat dalam dua dasawarsa terakhir seiring dengan majunya perkembangan
teknologi.
Pada awal perkembangannya, hanya Negara- Negara adikuasa yang
mampu melakukan kegiatan di ruang angkasa. Amerika Serikat dan Uni Soviet (sekarang
bernama Rusia) yang telibat perang dingin mendominasi kegiatan keantariksaan
saat itu.
Uni Soviet muncul menjadi pelopor peluncur wahana antariksa dengan
berhasil meluncurkan Sputnik I pada tahun 1957 yang menjadi bagian dari
International Geophysical Year. Peluncuran
Sputnik ini kemudian menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat internasional,
tentang kejelasan status hukum ruang angkasa dan kedaulatan Negara. Sebagaimana
kita ketahui, terdapat dalil dalam hukum Romawi yang berbunyi cujust est Solum, ejus est
esque ad coelom; “Barang
siapa memiliki sebidang tanah dengan demikian juga memiliki segala sesuatu yang
berada di atas permukaan tanah tersebut sampai ke langit dan segala apa yang
berada di dalam tanah” .[1]
Jika
hukum ini berlaku, tentu Uni Soviet lewat Sputniknya yang mengorbit BUmi secara
tidak langsung telah melakukan pelanggaran hukum Internasional karena memasuki
kedaulatan suatu Negara tanpa izin.
Satu tahun kemudian, pada tahun 1959 atas usul Uni Soviet dan
Amerika Serikat pada saat itu, tak lama setelah peluncuran satelit Explorer I
milik Amerika Serikat, PBB membuat sebuah komite Ad Hoc bernama COPUOS
(Committee on The Peaceful Uses of Outer space) yang secara resmi ditetapkan
oleh resolusi PBB 1472 (XIV). Komite ini bertugas untuk mengkaji segala hal tentang
ruang lingkup kerja sama internasional tentang penggunaan atau kegiatan
keantariksaan yang ditujukan untuk kegiatan damai, mulai dari eksplorasi dan
segala persoalan hukum yang akan timbul akibat kegiatan keantariksaan.
Komite Ad Hoc tersebut melahirkan instrument hukum ruang angkasa
yang dikenal dengan sebutan Corpus Juris Spatialis, yang terdiri dari lima
perjanjian internasional, yaitu:
- The 1967 Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies (the "Outer Space Treaty").
- The 1968 Agreement on the Rescue of Astronauts, the Return of Astronauts and the Return of Objects Launched into Outer Space (the "Rescue Agreement").
- The 1972 Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects (the "Liability Convention").
- The 1975 Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space (the "Registration Convention").
- The 1979 Agreement Governing the Activities of States on the Moon and Other Celestial Bodies (the "Moon Treaty").
Kelima perjanjian internasional tersebut beserta kelima prinsip-
prinsip dasarnya telah diakui sebagai instrument yang mengatur dan mengawasi
kegiatan manusia di ruang angkasa[2]
diadopsi ke dalam hukum- hukum nasional Negara yang menandatangi kelima
perjanjian tersebut.
Rejim hukum ruang angkasa yang dibangun oleh Trakat Perjanjian
Ruang Angkasa atau yang lebih dikenal dengan sebutan Outer Space Treaty
tersebut sejauh ini telah berhasil mencegah penggunaan aktifitas ruang angkasa
untuk kegiatan perang atau yang menimbulkan kerugian bagi umat manusia, walau
kenyataannya saat ini timbul perdebatan tentang masih relevan atau tidak hukum
ruang angkasa saat ini, mengingat pesatnya kemajuan teknologi manusia yang ada
saat ini oleh beberapa pengamat dianggap tidak mampu lagi mengakomodir nafsu
manusia untuk menjelajah dan mengeksplorasi ruang angkasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar