Kamis, 24 Juli 2014

Sejarah Singkat Hukum Ruang Angkasa


Hukum ruang angkasa  adalah hukum yang terbilang baru. Hukum ruang angkasa mengalami perkembangan yang pesat dalam dua dasawarsa terakhir seiring dengan majunya perkembangan teknologi.

Pada awal perkembangannya, hanya Negara- Negara adikuasa yang mampu melakukan kegiatan di ruang angkasa. Amerika Serikat dan Uni Soviet (sekarang bernama Rusia) yang telibat perang dingin mendominasi kegiatan keantariksaan saat itu.

Uni Soviet muncul menjadi pelopor peluncur wahana antariksa dengan berhasil meluncurkan Sputnik I pada tahun 1957 yang menjadi bagian dari International Geophysical Year.  Peluncuran Sputnik ini kemudian menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat internasional, tentang kejelasan status hukum ruang angkasa dan kedaulatan Negara. Sebagaimana kita ketahui, terdapat dalil dalam hukum Romawi yang berbunyi cujust est Solum, ejus est esque ad coelom; “Barang siapa memiliki sebidang tanah dengan demikian juga memiliki segala sesuatu yang berada di atas permukaan tanah tersebut sampai ke langit dan segala apa yang berada di dalam tanah” .[1]

Jika hukum ini berlaku, tentu Uni Soviet lewat Sputniknya yang mengorbit BUmi secara tidak langsung telah melakukan pelanggaran hukum Internasional karena memasuki kedaulatan suatu Negara tanpa izin.

Satu tahun kemudian, pada tahun 1959 atas usul Uni Soviet dan Amerika Serikat pada saat itu, tak lama setelah peluncuran satelit Explorer I milik Amerika Serikat, PBB membuat sebuah komite Ad Hoc bernama COPUOS (Committee on The Peaceful Uses of Outer space) yang secara resmi ditetapkan oleh resolusi PBB 1472 (XIV). Komite ini bertugas untuk mengkaji segala hal tentang ruang lingkup kerja sama internasional tentang penggunaan atau kegiatan keantariksaan yang ditujukan untuk kegiatan damai, mulai dari eksplorasi dan segala persoalan hukum yang akan timbul akibat kegiatan keantariksaan.

Komite Ad Hoc tersebut melahirkan instrument hukum ruang angkasa yang dikenal dengan sebutan Corpus Juris Spatialis, yang terdiri dari lima perjanjian internasional, yaitu:

  • The 1967 Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies (the "Outer Space Treaty").
  • The 1968 Agreement on the Rescue of Astronauts, the Return of Astronauts and the Return of Objects Launched into Outer Space (the "Rescue Agreement").
  • The 1972 Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects (the "Liability Convention").
  • The 1975 Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space (the "Registration Convention").
  • The 1979 Agreement Governing the Activities of States on the Moon and Other Celestial Bodies (the "Moon Treaty").
Kelima perjanjian internasional tersebut beserta kelima prinsip- prinsip dasarnya telah diakui sebagai instrument yang mengatur dan mengawasi kegiatan manusia di ruang angkasa[2] diadopsi ke dalam hukum- hukum nasional Negara yang menandatangi kelima perjanjian tersebut.

Rejim hukum ruang angkasa yang dibangun oleh Trakat Perjanjian Ruang Angkasa atau yang lebih dikenal dengan sebutan Outer Space Treaty tersebut sejauh ini telah berhasil mencegah penggunaan aktifitas ruang angkasa untuk kegiatan perang atau yang menimbulkan kerugian bagi umat manusia, walau kenyataannya saat ini timbul perdebatan tentang masih relevan atau tidak hukum ruang angkasa saat ini, mengingat pesatnya kemajuan teknologi manusia yang ada saat ini oleh beberapa pengamat dianggap tidak mampu lagi mengakomodir nafsu manusia untuk menjelajah dan mengeksplorasi ruang angkasa.






[1] Boer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian Peranan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global
[2] Neni Ruhaeni, Tanggung Jawab Internasional Secara Langsung Bagi Entitas Non-Pemerintah Dalam Eksplorasi Dan Pemanfaatan Ruang Angkasa, Pusat Kajian Hukum Internasional, Fakultas Hukum UNISBA, 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar